Kota Palembang Klaim Tegal Binangun

Ia menyebutkan, RTRW suatu daerah tidak bisa jadi dasar kuat penentuan sebuah wilayah.

Penulis: Deryardli | Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Patok batas wilayah atau tugu selamat datang Pemerintah (Pemkot) Palembang di Tegal Binangun pada tahun 2011, ternyata dibuat tidak berdasarkan aturan hukum jelas. Pada era kepemimpinan Eddy Santana Putra, Walikota Palembang ketika itu, letak tugu hanya berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Palembang.

Hal ini pun diakui Asisten I Gubernur Sumsel bidang Pemerintahan, Ikhwanuddin. Ia menyebutkan, RTRW suatu daerah tidak bisa jadi dasar kuat penentuan sebuah wilayah. Harus berdasarkan sepakatan tertulis antara dua daerah yang berbatasan.

"Dari data yang kita punya memang tugu selamat datang yang dibangun Palembang berdasarkan RTRW. Padahal, tugu bisa digunakan sebagai patok batas wilayah apabila sesuai dengan koordinat yang ditetapkan bersama dua daerah berbatasan," ujar Ikhwanuddin di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2015).

Ia menjelaskan, batas wilayah Palembang-Banyuasin di sekitar Tegal Binangun harus menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 26 tahun 1973, atau dokumen batas dari Undang Undang (UU) pembentukkan daerah yang tertuang ke dalam peta dasar.

Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 1988 tentang perluasan wilayah Kota Palembang yang juga memuat batas ibukota Sumsel dengan Musi Banyuasin (Muba) dan Ogan Komering Ilir (OKI) sebelum pemekaran Banyuasin dan Ogan Ilir (OI).

"Kemudian pada tahun 1993 dibuatlah penegasan tentang batas Palembang-Banyuasin ditandatangi dua kepala daerah dan diketahui Gubernur Sumsel saat itu. Bahkan ada lagi tahun 1996. Tapi dari dua kesepakatan itu menyebutkan, Tegal Binangun masih berada di Banyuasin," ucapnya.

Menurut Ikhwanuddin, warga yang tinggal di kawasan tersebut tidak bisa menuntut serta merta menjadi warga Kota Palembang. Dalam aturan tapal batas, hal itu katanya membuat warga melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Kita beberkan dokumen dan fakta Supaya warga tahu berdasarkan data dan dasar hukum jelas. Bukan atas dasar suka atau tidak suka. Kita melihat dari yang paling benar, bukan tentang yang terbaik," jelasnya.

Namun desakan warga agar Tegal Binangun masuk ke wilayah Kota Palembang, menurut Ikhwanuddin, bisa diakomodir DPRD Sumsel. Alasannya pemekaran Kota Palembang sebagai ibukota provinsi.

"Bisa seperti itu. Tapi penyampaian aspirasi ke DPRD Sumsel. Baru nantinya DPRD Sumsel memanggil kedua daerah, perwakilan warga dan Pemprov Sumsel membahasnya. Tapi kalau sekarang, berdasarkan aturan hukum batas wilayah, Tegal Binangun berada di Banyuasin," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved