Disperindag Sumsel Periksa Toko dan Minimarket Jual Miras

Inspeksi mendadak (Sidak) itu dilakukan ke toko di Jalan Puncak Sekuning dan Jalan May Salim Batubara Sekip Palembang.

Penulis: Deryardli | Editor: Sudarwan
SRIPOKKU.COM/DERYARDLLI
Permana, Kepala Disperindag Sumsel menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela sidak ke toko dan minimarket, Kamis (16/4/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel mendatangi sejumlah toko yang disinyalir menjual minuman keras (miras) atau beralkohol (mikol), Kamis (16/4/2015).

Inspeksi mendadak (Sidak) itu dilakukan ke toko di Jalan Puncak Sekuning dan Jalan May Salim Batubara Sekip Palembang.

"Kita juga mendatangi mini market modern seperti Alfamart dan Indomaret di Jalan Radial, Jalan POM IX dan Jalan Veteran," terang Kepala Disperindag, Permana.

Ia menjelaskan, beberapa toko dan mini market yang didatangi untuk menindaklanjuti Pengawasan Peredaran Minuman beralkohol berdasarkan Permendag nomor 6 Tahun 2015.

"Hari ini batas terakhir toleransi para pedagang menjual minuman beralkohol, karena sudah tiga bulan kita sosialisasikan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved