Disperindag Sumsel Periksa Toko dan Minimarket Jual Miras
Inspeksi mendadak (Sidak) itu dilakukan ke toko di Jalan Puncak Sekuning dan Jalan May Salim Batubara Sekip Palembang.
Penulis: Deryardli | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel mendatangi sejumlah toko yang disinyalir menjual minuman keras (miras) atau beralkohol (mikol), Kamis (16/4/2015).
Inspeksi mendadak (Sidak) itu dilakukan ke toko di Jalan Puncak Sekuning dan Jalan May Salim Batubara Sekip Palembang.
"Kita juga mendatangi mini market modern seperti Alfamart dan Indomaret di Jalan Radial, Jalan POM IX dan Jalan Veteran," terang Kepala Disperindag, Permana.
Ia menjelaskan, beberapa toko dan mini market yang didatangi untuk menindaklanjuti Pengawasan Peredaran Minuman beralkohol berdasarkan Permendag nomor 6 Tahun 2015.
"Hari ini batas terakhir toleransi para pedagang menjual minuman beralkohol, karena sudah tiga bulan kita sosialisasikan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/permana-kepala-disperindag-sumsel-21871_20150416_140509.jpg)