Hakim Tolak Tim Bhatoegana yang Ajukan Dua Hari untuk Dengarkan Saksi
"Saya beri waktu hanya satu hari kepada pihak pemohon untuk menghadirkan bukti dan saksi pada tanggal 8 besok,"
SRIPOKU.COM-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring menolak permintaan pengacara mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, yang mengajukan waktu dua hari untuk mendengarkan keterangan saksi. Menurut Asiadi, permintaan Eggi terlalu lama.
"Saya beri waktu hanya satu hari kepada pihak pemohon untuk menghadirkan bukti dan saksi pada tanggal 8 besok," kata Asiadi usai mendengarkan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan Sutan di PN Jaksel, Selasa (7/4/2015).
Asiadi menuturkan, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, hakim hanya diberi waktu tujuh hari untuk melaksanakan sidang praperadilan. Sehingga, waktu yang terbatas itu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik bagi pemohon atau termohon untuk mengajukan bukti dan saksi.
Sebelumnya, Eggi berencana akan mengajukan enam saksi dalam sidang praperadilan ini. Keenam saksi itu terdiri atas tiga saksi fakta dan tiga saksi ahli.
"Saya meminta dua hari yang mulia. Karena saksi yang dihadirkan cukup banyak, apabila satu hari itu tidak akan cukup," ujarnya.