Jaksa Kembalikan Berkas Dua Samsat

Imran menjelaskan, untuk dugaan tipikor di Samsat Banyuasin, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Subdit III belum lama ini mendapat pemberitahuan berkas pemeriksaan untuk dugaan korupsi di Samsat Lahat dan Samsat Banyuasin ditolak jaksa. Oleh sebab itu, Subdit III selaku penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Eddy Purwatmo, melalui Kasubdit III, AKBP Imran Amir. Imran mengatakan pihaknya akan kembali memanggil saksi dan melakukan pemeriksaan dalam tujuan melengkapi berkas.

"Benar berkas pemeriksaan untuk dua samsat tersebut dinyatakan belum lengkap oleh jaksa. Untuk itu, kita akan melakukan pemeriksaan kembali sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut," kata Imran, Minggu (5/4/2015).

Imran menjelaskan, untuk dugaan tipikor di Samsat Banyuasin, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Brigpol F yang bertugas di Samsat Banyuasin, H selaku pegawai Dispenda Banyuasin, dan A pegawai BSB Cabang Pangkalan Balai Banyuasin.

Modus yang dilakukan tersangka adalah diduga telah menyelewengkan dana setoran pajak kendaraan bermotor di Samsat Banyuasin tahun 2012 yakni dengan cara mengurangi dana setoran pajak, sehingga dana yang disetorkan lebih sedikit dari dana yang didapat dari setoran wajib pajak, sementara sisa dana yang disetorkan masuk ke rekening pribadi tersangka. Untuk kerugian negara diketahui senilai Rp 1,2 Miliar.

Sedangkan untuk kasus Samsat Lahat, penyidik sudah menetapkan D sebagai tersangkanya. Modus yang digunakan oknum Polri berpangkat Brigpol itu adalah membuat laporan berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Dengan laporan yang dipalsukan tersebut, tersangka meraup keuntungan hingga Rp 1,4 Miliar.

"Salah satu hasil kejahatanya sudah kita sita yakni rumah beserta tanah yang berlokasi di kawasan Gandus. Kita baru menyita hasil kejahatan dari tersangka D, untuk tiga tersangka Samsat Banyuasin kita tidak melakukan penyitaan sebagai mana yang kita lakukan terhadap tersangka D," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved