Polisi Bekuk Kurir 100 Ekstasi

Ekstasi yang diamankan dari tangan Hendra bermerk Ferrari dan bewarna putih.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/REFLY PERMANA
Hendra (kanan) saat diperiksa di Ditres Narkoba Polda Sumsel, Minggu (29/3/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hendra Saputra (30) dibekuk Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel di sekitar rumahnya Sabtu (28/3/2015) malam. Warga Jl Sulatan Mahmud Mansur Lorong Gelora Kelurahan 32 Ilir IB II Palembang ini ditangkap saat mengantar 100 butir ekstasi.

"Saya disuruh Am (DPO) untuk mengantar ekstasi. Ini baru satu kali saya lakukan," kata Hendra, Minggu (29/3/2015).

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Deddy Setyo, melalui Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, mengatakan ekstasi yang diamankan dari tangan Hendra bermerk Ferrari dan bewarna putih. Jika diuangkan, ekstasi tersebut mencapai nilai Rp 20 juta.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolda Sumsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman penjara diatas 4 tahun penjara. Kita juga akan mencari keberadaan Am," kata Syahril.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved