Polisi Bekuk Kurir 100 Ekstasi
Ekstasi yang diamankan dari tangan Hendra bermerk Ferrari dan bewarna putih.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hendra Saputra (30) dibekuk Subdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel di sekitar rumahnya Sabtu (28/3/2015) malam. Warga Jl Sulatan Mahmud Mansur Lorong Gelora Kelurahan 32 Ilir IB II Palembang ini ditangkap saat mengantar 100 butir ekstasi.
"Saya disuruh Am (DPO) untuk mengantar ekstasi. Ini baru satu kali saya lakukan," kata Hendra, Minggu (29/3/2015).
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Deddy Setyo, melalui Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa, mengatakan ekstasi yang diamankan dari tangan Hendra bermerk Ferrari dan bewarna putih. Jika diuangkan, ekstasi tersebut mencapai nilai Rp 20 juta.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolda Sumsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman penjara diatas 4 tahun penjara. Kita juga akan mencari keberadaan Am," kata Syahril.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/hendra-saat-diamankan-oleh-polisi.jpg)