Rizal Abdullah Ditahan KPK

KPK Dalami Kasus Rizal Abdullah

KPK telah memanggil beberapa orang yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Soegeng Haryadi
ANTARA
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumatera Selatan yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3). Rizal resmi ditahan KPK atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran pembangunan Proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan anggaran pembangunan proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan, KPK telah memanggil beberapa orang yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.

Beberapa orang yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi adalah Manager Business Development PT Wijaya Karya Mulyono, Manager Pemasaran pada PT Nindya Karya, Bambang Kristanto serta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Sunarto.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (16/3/2015).

Sebelumnya, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved