Jaksa Tahan Penjual Kosmetik Ilegal

Sementara itu, AKBP Pambudi selaku Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel membenarkan pelimpahan tersebut.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Armen Wijaya, Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya Kejati Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jaksa dari Kejati Sumsel belum lama ini menahan tersangka penjual kosmetik ilegal bernama Haydar (33). Penahanan ini dilakukan setelah pihak jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dikatakan Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya Kejati Sumsel, Armen Wijaya, pihaknya sudah menerima tersangka dan barang bukti dari Polda Sumsel. Setelah melakukan sedikit pemeriksaan, Haydar selanjutnya dibawa ke Kejari Palembang untuk ditindaklanjuti.

"Kejati Sumsel hanya melakukan administrasinya saja, sementara tindak lanjutnya ada di Kejari Palembang. Jadi, tersangka akan ditahan di ruang tahanan Kejari Palembang," kata Armen, Minggu (15/3/2015).

Sementara itu, AKBP Pambudi selaku Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel membenarkan pelimpahan tersebut. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas pemeriksaan yang diajukan penyidik dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa.

"Selanjutnya, proses hukum wewenang dari jaksa, yakni melimpahkan tersangka ke pengadilan. Selama menjalani penyidikan, Haydar tidak ditahan," kata Pambudi.

Haydar, warga Jl KH Azhari Lorong Kenduruan Kelurahan 7 Ulu SU I Palembang, tertangkap tangan menjual tujuh dus kosmetik ilegal. Total, ada. 15 ribu kosmetik ilegal yang terdiri dari beberapa merk. Kosmetik ini dikatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar untuk diperjual belikan.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Jaksa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved