Dinilai Terlalu Ringan, KPK Ajukan Banding Vonis Romi Herton dan Masyito
Padahal keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada mantan ketua MK Akil Mochtar.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, terhadap Romi Herton dan Masyito.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Dikatakannya, menurut KPK vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan untuk mantan walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito hanya 6 dan 4 tahun kurungan penjara.
Padahal keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada mantan ketua MK Akil Mochtar.
"Yah setelah mempelajari vonis tersebut, KPK akan melakukan banding, karena KPK menilai vonis itu terlalu ringan," ujar Priharsa ketika dihubungi Sripoku.com, Sabtu (14/3/2015).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Riandoro menuntut Romi dan Masyito dengan merajuk pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
”Dikarenakan kedua terdakwa terbukti sesuai dengan pasal 6 ayat 1 yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, maka kedua terdakwa selayaknya diberikan hukuman yang setimpal, dan kami penuntut umum menuntut saudara Romi Herton dengan kurungan 9 tahun, denda Rp 400 juta serta hukuman tambahan dicabut hak politiknya memilih dan dipilih selama 11 tahun, dan menuntut saudari Masyito dengan kurungan 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta," tegas Pulung.