KPK Masih Pelajari Vonis Romi Herton

RH dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan Masyito empat tahun penjara.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/CANDRA OKTA DELLA
Romi Herton dan Masyito terpidana kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar berdiri saat mendengar pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kuasa Hukum Romi Herton (RH), Sirra Prayuna, urung bertemu Romi Herton. Sebelumnya Sirra mengaku akan menemui Romi Herton pada hari kamis (kemarin, red). Belum bertemunya Sirra dan RH membuat keputusan banding atau tidak belum bisa dipastikan.

"Hari ini (kemarin) belum bertemu. Jadi belum ada kepastian. Masih pikir-pikir," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2015).

RH dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Sementara Masyito empat tahun penjara.

Menurut Sirra, belum ada kepastian dari RH dikarenakan RH masih berpikir. Waktu tujuh hari akan dimaksimalkan oleh RH untuk menentukan nasibnya ke depan.

"Biarkan pak Romi berpikir dahulu," jelasnya.

Disinggung bahwa RH wait and see (menunggu) langkah yang diambil oleh KPK, Sirra mengaku tidak seperti itu. Masih ada waktu beberapa hari untuk RH berpikir.

"Kita tunggu saja apa keputusannya," ujarnya.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengaku belum memiliki keputusan terhadap vonis RH. Salinan putusan masih dipelajari oleh tim KPK.

"Setelah pembacaan putusan, jaksa menyatakan pikir-pikir. Jadi ada waktu 7 hari utk memutuskan apakah akan banding atau menerima," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Lanjut Priharsa, KPK melalui jaksa penuntut umum telah melakukan tuntutan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh RH. Meski vonis lebih rendah dari tuntutan namun KPK menghormati putusan hakim. Dalam waktu dekat KPK akan mengambil sikap.

"Dalam waktu dekatlah (banding atau tidak)," tutupnya. (bbn/TS)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved