BREAKING NEWS

Rizal Abdullah Ditahan KPK Usai Diperiksa 8 Jam

Setelah diperiksa delapan jam oleh penyidik KPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel, Rizal Abdullah resmi ditahan KPK.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/CANDRA OKTA DELLA
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel Rizal Abdullah saat keluar dari KPK langsung mengenakan rompi tahanan dan memasuki mobil tahanan dibawa ke Rutan Guntur POM DAM Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Setelah diperiksa delapan jam oleh penyidik KPK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumatera Selatan, Rizal Abdullah resmi ditahan KPK.

Rizal disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.

Namun tidak ada satupun komentar keluar dari mulut Rizal. Ia bungkam dan tidak berbicara sepatah kata pun kepada wartawan terkait kasusnya. "Iya benar ditahan di rutan guntur untuk 20 hari pertama," ujar penasihat hukum Rizal, Arif Ramadhan, Kamis (12/3/2015).

Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain mengusut kasus Rizal Abdullah, KPK juga terus melakukan penyidikan kepada Muhammad Nazarudin yang merupakan tersangka kasus wisma atlet Sumsel dan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda.

Saksi Nazarudin yang akan diperiksa KPK juga. Dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Pubkikasi KPK, Priharsa Nugraha pihaknya akan memanggil Elvizaryufni, pegawai consumer Loans Group PT Bank Mandiri.

"Yah, yang bersangkutan dipanggil hari ini untuk diperiksa sebagai saksi MNZ, tersangka kasus TPPU," ujar Priharsa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved