Kini Perawat Bisa Buka Praktik Sendiri
Hal itu merupakan perjuangan yang luar biasa, sebab pengajuan itu telah dilakukan sejak sekitar tahun 1983 dan baru terealisasi pada tahun 2014.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jika selama ini untuk membuka klinik atau praktik sendiri dirumah banyak dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti bidan dan dokter, namun saat ini tenaga kesehatan lain yakni perawat juga sudah bisa membuka praktik, setelah pada September 2014 lalu profesi ini telah memiliki payung hukum yang telah disahkan oleh anggota dewan.
Untuk memiliki payung hukum itu sendiri ketua I munas PPNI Sumsel, H Bakaruddin.M, Sh,MM,M.Kes mengungkapkan bahwa hal itu merupakan perjuangan yang luar biasa, sebab pengajuan itu telah dilakukan sejak sekitar tahun 1983 dan baru terealisasi pada tahun 2014.
"Dengan begitu para perawat telah memiliki UU sendiri, jadi akan bekerja sesuai dengan tupoksi dan standarisari profesi," katanya saat mengunjungi Kantor Sriwijaya Post di Graha Tribun, Jl Alamsyah Rati Prawiranegara Palembang, Kamis (12/3/2015).
"Selain itu, dengan UU no 38 mengenai keperawatan, para perawat sudah bisa membuka praktik sendiri, namun tidak sembarangan, hanya untuk yang benar-benar profesional," tambahnya.
Sementara itu kedatangan rombongan Panitia Musyawarah Nasional Persatuan Perawat Sumsel ke Markas Besar Sripo, dalam rangka menjalin kerjasama mengenai masalah peliputan berita. Karena pada 7-10 Mei nanti Palembang akan menjadi tuan rumah Munas PPNI di Hotel Ultima Horison Palembang.
Kedatangan rombongan ini diterima oleh Manajer Liputan Sripo Theresia Juita, Sekretaris Redaksi Sripo dan staf promosi Sripo-Tribun Sumsel Rahmat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rombongan-ppni-sumsel01232.jpg)