Bareskrim Tangkap Mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, Rabu (11/3/2015) malam. Dia ditangkap atas kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 dalam pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.
"Buron kasus korupsi atas nama Thaib Armaiyn ditangkap di Cempaka Putih tadi sore," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Wiyagus melalui pesan singkat ke wartawan, Rabu malam.
Wiyagus enggan menjelaskan bagaimana kronologis serta lokasi penangkapan Thaib. Dia mengatakan bahwa akan menyampaikan dalam waktu dekat. Kasus yang menjerat Thaib cukup lama tak ditangani.
Thaib resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kasus dugaan korupsi itu sendiri telah digulirkan Polda Malut sejak tahun 2006.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis 1 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/thaib-armaiyn.jpg)