Suap Akil, Romi Divonis 6 Tahun dan Masyito 4 Tahun

Menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada Walikota Palembang nonaktif, Romi Herton, dan empat tahun penjara kepada Masyito, istri Romi Herton

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/CANDRA OKTA DELLA
Romi Herton dan Masyito terpidana kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar berdiri saat mendengar pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Setelah menimbang fakta-fakta persidangan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, akhirnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada Walikota Palembang nonaktif, Romi Herton, dan empat tahun penjara kepada Masyito, istri Romi Herton, serta denda Rp 200 juta kepada keduanya.

"Menyatakan terdakwa satu Romi Herton dan terdakwa dua Masyito, telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, menentukan pidana terhadap terdakwa satu Romi Herton dengan pidana penjara selama enam tahun. Dan terdakwa dua Masyitoh dengan hukuman penjara empat tahun. Masing-masing terdakwa terpidana membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan jika pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidaba kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Muchlis Efendy, Senin (9/3/2015)

Pidana tersebut dikatakan Muchlis, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf A UU 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP pidana Junctto pasal 64 ayat 1 KuHAP pidana.

Selain itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dallam pidana nomor 42, sebagaimana diatur dalam Juncto UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dalam dakwaan kedua.

"Tapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan memberikan tuntutan tambahan dengan menghilangkan hak dipilih dan memilih untu Romi Herton selama 11 tahun menurut Majelis Hakim tidak jelas penghapusan tersebut, maka majelis hakim tidak sependapat," ungkap Muchlis.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved