Pelayanan Pengabuan Jenazah Masuk Dalam Raperda

Dari 24 Rancangan Peraturan Derah (Raperda) yang sebelumnya sudah diiventaris, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengajukan sebanyak delapan

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Plt Walikota Palembang Harnojoyo ketika membacakan rincian raperda pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Palembang Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Rabu (4/3/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dari 24 Rancangan Peraturan Derah (Raperda) yang sebelumnya sudah diiventaris, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengajukan sebanyak delapan Raperda kepada DPRD Kota Palembang.

Penyampaikan delapan Raperda disampaikan langsung Plt Walikota Palembang Harnojoyo pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Palembang Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Rabu (4/3/2015).

Di hadapan unsur muspida Kota Palembang dan 30 anggoat DPRD Kota Palembang yang hadir pada rapat paripurna, Plt Walikota Harnojoyo menyampiakan delapan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Palembang.

Ada pun kedelapan Raperda yang disampaikan yakni:

  1. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.
  2. Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah.
  3. Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
  4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang No. 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
  5. Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota.
  6. Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Palembang No 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang.
  7. Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
  8. Palembang Trading and Logistic (PT PATRA LOG).

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Raperda
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved