Breaking News

Kombes Victor Simanjuntak Jadi Penyidik Bambang Widjojanto

Kenapa diambilnya dari Lembikpol, karena beban tugasnya sedikit. Kebetulan saat ini belum ada siswa

Editor: Sudarwan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso (tengah) menyambangi Komnas HAM guna memenuhi panggilan terkait pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1/2015). Budi Waseso memberikan keterangan mengenai penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan alasan mengapa dirinya menerbitkan surat perintah kepada Kombes Victor Simanjuntak untuk masuk ke dalam tim penyidik kasus yang menjerat Bambang Widjojanto.

Budi mengatakan, jika pihaknya membutuhkan kekuatan tambahan untuk percepatan penanganan tindak pidana, dirinya bisa mengambil personel polisi dari seluruh Polda, satuan atau divisi di institusi Polri se-Indonesia.

"Kenapa diambilnya dari Lembikpol, karena beban tugasnya sedikit. Kebetulan saat ini belum ada siswa, belum ada pekerjaan yang membebani dia, maka kita ambil," ujar Budi di kantornya di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Selain itu, lanjut Budi, Victor juga dianggap memiliki kemampuan di bidang penyelidikan dan penyidikan. Sebab, sebelum Victor tugas di Lembaga Pendidikan Kepolisian, Victor lama bertugas sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Beliau itu senior, pengalamannya dia sebagai penyidik luar biasa. Jadi kalau saya mau angkat anak buah, pasti saya nilai kemampuan dia," ujar Budi. (baca: Wakapolri: Kenapa Kombes Victor Dipersoalkan Sekali?)

Pengacara Bambang Widjojanto mempermasalahkan keberadaan Victor saat penangkapan Bambang. Alasannya, Victor bukan penyidik Bareskrim Polri dan merupakan anak buah Komjen Budi Gunawan.

Victor telah membantah tudingan kuasa hukum Bambang yang mengaitkan antara kasus Budi Gunawan di KPK dengan keterlibatannya dalam penanganan perkara Bambang. Ia mengangap pihak Bambang hanya beropini.

Victor berpendapat, jika pihak Bambang tidak terima atas proses penyelidikan hingga aksi penangkapan pada 23 Januari 2015, ia mempersilakan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Bukan malah beropini. Silakan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan," lanjut dia.

Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya, saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi)

Ombudsman juga menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir. (Baca: Polri Diminta Beri Sanksi Sejumlah Penyidik Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto)

Saat penggeledahan, petugas juga tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved