Simpan Senpi Rakitan, Dua Sekawan Menghuni Sel Polresta Palembang
Hobi dua sekawan mengkoleksi senjata api rakitan (senpira) plus amunisi ternyata berujung ke penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hobi dua sekawan mengkoleksi senjata api rakitan (senpira) plus amunisi ternyata berujung ke penjara. Kedua sekawan itun Adi Sucipto (28), warga Komplek Muara Kelingi RT14, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni serta Jepri Riyanto (23), warga Jalan Sikam RT11, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang kini menghuni sel yang sama di Polresta Palembang.
Keduanya diringkus petugas Unit Ranmor Polresta Palembang pimpinan Iptu Boby Eltarik, Sabtu (21/2/2015) sekitar pukul 20.00. Pertama kali petugas mengamankan Adi di kawasan Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kalidoni. Adi yang sudah lama jadi Target Operasi (TO) karena dilaporkan warga memiliki senpi langsung digeledah petugas. Hasilnya, didapati enam peluru aktif kaliber 22 sebanyak enam buah.
"Dari keterangan Adi, peluru ditangannya didapat dari Jefri. Sementara senpi dan tujuh peluru kaliber 7,62 dan 5,56 sebanyak tujuh buah dipinjamkannya pada Jepri," kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Boby Eltarik, Senin (23/2/2015).
Dari nyanyian Adi, petugas meluncur ke rumah Jepri. Dari rumah Jepri, petugas pun mendapatkan senpira plus tujuh amunisi sesuai cerita Adi.
"Keduanya bakal dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 dengan ancaman 10 tahun," tegas Boby.