Kasasi Ditolak, Akil Mochtar Bakal Seumur Hidup di Penjara

Majelis hakim juga menolak permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman Akil ditambah dengan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Editor: Soegeng Haryadi
ANTARA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dengan demikian, hukumannya tetap seumur hidup.

Anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap membenarkan penolakan permohonan kasasi yang diajukan Akil Mochtar tersebut.

"Permohonan kasasi M Akil Mokhtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata Krisna di Jakarta, Senin (23/2/2015).

Majelis hakim juga menolak permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan hukuman Akil ditambah dengan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Krisna Harahap menjelaskan, permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mokhtar adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati dan steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.

"Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan 'fundamental dan higher law' sistem perundang-undangan kita, Akil Mokhtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapapun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktup dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan 'filosofische gronslag' bangsa," katanya.

Di tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved