Ikuti Jejak BG, Suryadharma Ali Praperadilankan KPK

Alasan Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya. Permohonan praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/2/2015) pukul 08.00 WIB.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga tahun 2013 yang dilakukan sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama.

"Adapun permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap KPK cq pimpinan KPK," tutur Humphery Djemat, salah satu kuasa hukum Suryadharma Ali, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (23/2/2015).

Alasan Suryadharma Ali mengajukan permohonan praperadilan karena ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya.

Selain itu, penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka telah dilakukan secara melawan hukum karena penetapan tersebut dilakukan pada saat dimulainya suatu rangkaian penyidikan oleh penyidik KPK baru setelah itu KPK secara marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan upaya-upaya paksa yang sangat merugikan Suryadharma Ali.

"Hal tersebut memajukan penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka dilakukan terlalu dini dan melanggar Hak Asasi Suryadharma Ali," ujar Johnson Panjaitan, salah satu kuasa hukum Suryadharma Ali.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved