Usut Kasus Rizal Abdullah, KPK Periksa Kacab PT DDS Palembang

Sebelumnya, KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus menelisik kasus pembangunan Wisma Atlet di Kompleks Olahraga Jakabaring Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011, hari ini KPK bakal memeriksa Safrudin, selaku Kepala Cabang PT Deseeco Development Service Palembang.

Dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Safrudin akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Dinas PU BM Sumsel Rizal Abdulah.

"Hari ini KPK menjadwalkan ketiganya sebagai saksi dalam kasus wisma atlet dengan tersangka RA,"ujar Priharsa, Jumat (20/2/2015).

Sebelumnya, KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan RA (Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet) sebagai tersangka.

Tersangka RA selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 25,8 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved