Tahanan Kejari Tebingtinggi Kabur

Tim Gabungan Kejar Suryanto yang Lari ke Hutan

Hingga kini, warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo ini belum berhasil ditemukan.

Penulis: Wiliem Wira Kusuma | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, TEBINGTINGGI - Menindaklanjuti adanya tahanan kabur, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empatlawang dan Kejari Tebingtinggi langsung melakukan pengejaran.

Tahanan kasus penganiayaan, Suryanto alias Sur (32) ini berlari memasuki hutan kawasan Sekip, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Empatlawang.

Hingga kini, warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo ini belum berhasil ditemukan.

Kapolres Empatlawang, AKBP M Ridwan SIk melalui Kasatreskrim, AKP Nanang Supriyatna di ruang kerjanya mengatakan, sejauh ini tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap tahanan kabur tersebut.

"Kita tidak bisa saling menyalahkan dengan pihak lain atas kaburnya tahanan ini. Yang penting, kita berupaya semaksimal mungkin dan bagaimanapun caranya tahanan ini berhasil ditangkap," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, satu tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Suryanto alias Sur berhasil kabur saat hendak masuk mobil tahanan untuk diangkut mengikuti persidangan, Rabu (11/2/2015) sekitar pukul 10.05.

Tahanan kasus penganiayaan ini berhasil lolos dari penjagaan petugas kejari yang berjumlah dua orang tanpa pengawalan pihak kepolisian.

Kepala Cabang Rutan Lahat di Tebingtinggi, Abdul Hakim Amer ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang tahanan kabur ini.

Tahanan yang dijadwalkan mengikuti sidang terakhir mendengarkan putusan ini, kabur setelah keluar dari pintu utama dan hendak dimasukan ke mobil tahanan.

"Secara prosedur kita lepas tanggungjawab, karena sudah dilakukan serah terima tahanan dan keluar dari pintu utama. Saat berada di halaman hendak masuk ke mobil tahanan, tahanan langsung kabur setelah berhasil melepaskan borgol," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved