Subdit I Ditreksrimum Polda Sumsel Sita 6 Mesin Produksi PT EMAS

Penyitaan berkaitan dengan penyelidikan atas laporan penipuan yang dilaporkan Lai Mee Yek terhadap PT EMAS, yang dimiliki oleh Sadish Kumar.

Tayang:
Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Subdit I Ditreksrimum Polda Sumsel belum lama ini menyita enam mesin produksi milik PT Emas Maju Agro Sawit (EMAS).

Penyitaan berkaitan dengan penyelidikan atas laporan penipuan yang dilaporkan Lai Mee Yek terhadap PT EMAS, yang dimiliki oleh Sadish Kumar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan penyitaan mesin produksi tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan yang telah masuk ke jajaran Polda Sumsel.

Atas laporan itu diketahui PT EMAS diduga telah menggelapakan mesin pengolahan sawit.

Dari laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi hingga akhirnya penyitaan dilakukan oleh penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Sumsel di lokasi PT EMAS beroperasi, yakni di Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

"Mesin yang disita merupakan barang bukti untuk mengungkap kasus dugaan penggelapan yang dilakukan PT EMAS. Sejauh ini, terlapor dan juga tersangka baru satu berinisial SK (Sadish Khumar) selaku pimpinan perusahaan tersebut," kata Djarod, Jumat (30/1/2015).

Dikatakan Djarod, modus yang digunakan tersangka adalah dengan membeli 27 item mesin pengolahan kelapa sawit.

Namun, sejak mesih datang sampai saat ini, PT EMAS tidak kunjung melunasi pembayaran mesin.

Padahal, mesin sudah dipakai PT EMAS untuk mengolah dan memproduksi kelapa sawit.

Dari 27 item mesin itu, lanjut Djarod, baru enam mesin yang dilakukan penyitaan.

Untuk 21 Item mesin lainnya belum disita lantaran mengingat karyawan yang bekerja di perushaan tersebut.

Saat melakukan penyitaan di lapangan, penyidik sempat mengalami sedikit kesulitan karena dari pihak perusahaan menghalangi-halangi serta terkesan menutupi kasus ini.

Meskipun demikian, penyitaan tetap dilakukan karena pihaknya telah mendapatkan alat bukti yang kuat dan telah memeriksa saksi-saksi.

"Sudah 12 saksi yang telah kita periksa. Penyitaan barang bukti yang kita lakukan menindaklanjuti laporan No : LP, B/433/X/2013 /Sumsel/Res OI tanggal 8 Oktober 2013.
Selain itu berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Kayu Agung No : 01/Pen.Bid/2015/PN Kayu Agung tanggal 12 Januari 2015. Serta surat persetujuan penyitaan Pengadilan Negeri Palembang No : 97/Pen.Pid/2015/PN PLG tgl 19 Januari 2015. Untuk tersangka memang belum dilakukan penahanan, dalam waktu dekat yang bersangkutan segera kita periksa dengan status tersangka," tutup Djarod.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved