KPK: Surat Panggilan Komjen Budi Gunawan Sudah Sesuai Aturan
KPK tidak menyalahi mekanisme pemanggilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, jika Budi tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan, maka KPK berwenang melakukan jemput paksa.
"Jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya tidak patut, maka ada kemungkinan dijemput paksa," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jumat (30/1/2015)
Pemanggilan paksa tersebut akan dilakukan KPK jika Budi Gunawan masih mengabaikan panggilan kedua dari KPK, mengingat hari ini seharusnya BG datang ke KPK.
Dan terkait pernyataan kuasa hukum BG yang mengatakan surat panggilan ke BG tidak jelas, ditegaskan Priharsa jika surat panggilan tersebut telah sesuai dengan peraturan.
KPK tidak menyalahi mekanisme pemanggilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.
Menurut dia, dalam surat pemanggilan, tertera jelas waktu dan tempat pemeriksaan serta orang yang akan ditemui untuk pemeriksaan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Budi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada hari ini.
"Surat panggilan ada diminta untuk bertemu siapa, tanggal hari ini, dan pukul 10.00 WIB," ujar Priharsa, seraya menambahkan, tindakan jemput paksa itu berhak dilakukan penyidik karena tertera dalam KUH Pidana.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution kuasa hukum Budi Gunawan mengatakan, Budi memastikan tidak memenuhi panggilan KPK dengan sejumlah alasan.
Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015, calon Kepala Polri tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.
Selain itu, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK.
Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi tanpa surat pengantar dan tanda terima.
Razman melanjutkan, pada surat berkop KPK itu memang tertera pemanggilan atas Budi. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan.
Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap telah menciderai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemanggilan kliennya, kata dia, adalah persoalan serius sehingga proses pemeriksaannya pun harus sesuai aturan dan etika.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.