Berkas Tersangka Penyimpangan Dana BAZ di Pagaralam Segera Dilimpahkan

Keempat tersangka saat ini masih terus diperiksa untuk kelengkapan berkas.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Polres Kota Pagaralam telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus penyimpangan dana Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pagaralam.

Keempat tersangka yaitu Li yang merupkan bendahara gaji di Kecamatan Pagaralam Utara, kemudian Le, Bendahara Gaji Dinas PU dan Mu, bendahara gaji Dinas Peternakan serta Su, bendahara gaji Badan Satpol PP.

Kasus dugaan korupsi penggelapan dana umat sekitar Rp 400 juta secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan jika berkas sudah lengkap.

Hal ini diungkapkan Kapolres Pagaralam, AKBP Saut P Sinaga, didampingi Kasat Reskrim, AKP JK Nababan, melalui Kanit Pidkor, Brigpol Candra Utama.

"Keempat tersangka masih berstatus PNS aktif dan menjabat bendahara di SKPD masih dilakukan pemeriksaan entensip dan mereka belum dilakukan penahanan. Hal tersebut karena para tersangka masih kooperatif dalam proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan," jelasnya, kepada Sripoku.com, Jumat (30/1/2015).

Keempat tersangka saat ini masih terus diperiksa untuk kelengkapan berkas.

"Pemeriksaan masih dilakukan hingga berkas penyidikan lengkap dan bisa nyatakan P21," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Pagaralam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved