Wakil Ketua KPK Ditangkap Polisi
Bambang Widjojanto Dibebaskan
Bambang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto akhirnya dibebaskan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu (24/1/2015) dini hari. Bambang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam.
Pantauan di lokasi, Bambang keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitat pukul 01.20 WIB. Ia menjelaskan, dirinya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri, Jumat (23/1/2015) pagi. Namun, ketika tiba di Gedung Bareskrim ia tak langsung diperiksa penyidik.
"Pemeriksaan awal dimulai sebelum sholat Jumat. Tapi pemeriksaan ditutup karena saya belum didampingi lawyer," kata Bambang, Sabtu dini hari.
Pemeriksaan, kata Bambang, baru kembali dimulai sekitar pukul 15.00 WIB setelah sejumlah lawyer datang untuk mendampinginya. Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga menjelang maghrib.
"Sebelum Maghrib, selesai," ujarnya.
Bambang menjelaskan, dalam pemeriksaan itu sedikitnya ada delapan pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Selebihnya, penyidik mengajukan kembali pertanyaan yang sifatnya untuk merevisi jawabannya.