Wakil Ketua KPK Ditangkap Polisi
Terus Diserang, Dukungan "Save KPK" Terus Meluas di Facebook
Di saat KPK seperti dalam kepungan, aksi #SaveKPK terus meluas. Siang nanti para tokoh pro KPK akan berkumpul di Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya terus berlanjut seperti gelombang, pasca penetapan Komjen Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri menjadi tersangka rekening gendut.
Lembaga anti rasuah ini terus dihujani serangan dari berbagai arah, mulai dari foto selfie Abraham Samad, Pimpinan KPK dilaporkan, Praperadilan dari Mabes Polri, tuduhan dari Sekjen PDIP terhadap Abraham Samad dan hari ini Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Pilkada Waringin 2010.
Kamis (22/1) kemarin, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang muncul mengenakan masker dan topi mengungkap adanya 6 pertemuan elite PDIP dengan Abraham Samad terkait penjaringan cawapres Jokowi pada 2014.
Hasto mengungkap kekecewaan Samad yang merasa terganjal menjadi cawapres Jokowi oleh Komjen Budi Gunawan, seolah ingin menarik benang merah antara penetapan tersangka calon Kapolri itu dengan dendam pribadi Samad.
Namun Hasto tak mau menunjukkan bukti yang dimilikinya ke media.
KPK sudah melakukan klarifikasi dan Abraham Samad seperti disampaikan Johan Budi menampik semua tudingan Hasto dan menyebutnya sebagai fitnah.
KPK sendiri menunggu laporan Hasto dilampiri bukti-bukti yang kuat dan mempersiapkan langkah jika ternyata tudingan itu dilontarkan tanpa bukti.
Hari ini, tepatnya tadi pagi, Jumat (23/1/2015), Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto ditangkap saat mengantar anaknya berangkat ke sekolah.
Bareskrim beralasan penangkapan Bambang sebagai tersangka dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat.
Bambang ditangkap terkait kasus keterangan palsu dalam sengketa pilkada di tahun 2010 tersebut. Bambang terancam 7 tahun penjara.
"Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, pukul 11.00 WIB.
Ronny menjelaskan pasal itu terkait dengan pemberian keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi untuk sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan, yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi," ujar Ronny.
"Ancamannya 7 tahun penjara. Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Di saat KPK seperti dalam kepungan, aksi #SaveKPK terus meluas. Siang nanti para tokoh pro KPK akan berkumpul di Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said.