Amir Fauzi Akhirnya Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Banyuasin itu terlebih dahulu diperiksa di kantor Kejati Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka dugaan tipikor pengadaan lahan TPU di Kelurahan Seterio Banyuasin III, Amir Fauzi, ditahan oleh Kejari Pangkalan Balai di Rutan Pakjo Palembang sejak Selasa (13/1/2015).
Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Banyuasin itu terlebih dahulu diperiksa di kantor Kejati Sumsel.
"Ia kita tahan karena penyidik menilai berpotensi untuk mempengaruhi tersangka lain dan selama pemeriksaan tidak koperatif. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana setelah sebelumnya ia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Kajari Pangkalan Balai, Asmadi.
Setidaknya, sekitar lima jam Amir menjalani pemeriksaan.
Begitu keluar, ia menutup wajah dengan kertas dan tidak berkomentar apa-apa.
Begitu juga dengan pengacaranya yang hanya berujar 'no comment'.
Amir langsung dijemput oleh mobil penyidik kejaksaan untuk selanjutnya diantar ke Rutan Pakjo Palembang.