Ali Masyhudi, Napi Teroris di Palembang Bebas Bersyarat

Hukuman yang sudah saya jalani enam tahun lima bulan, bebas bersyarat saya ini rekomendasi dari Densus 88.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Ali Masyhudi, napi kasus teroris yang mendapatkan bebas bersyarat saat mengurus proses administrasinya di Kejari Palembang Jalan Gub H Bastari Palembang, Senin (12/1/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ali Masyhudi alias Zuber alias Mashudi alias Huda bin Ahmad Komari, salah satu narapidana Lapas Merah Mata Palembang, akhirnya bisa menghirup udara bebas dikarenakan permohonan bebas bersyarat Ali Masyhudi dikabulkan.

Pantauan Sripoku.com, Senin (12/1/2015), tampak Ali Masyhudi (32) didampingi dua petugas Lapas Merah Mata Klas I Palembang, melakukan proses administrasi di Kejari Palembang.

Sebelumnya Ali Masyhudi divonis hukuman pidana kurungan penjara selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2008.

Setelah itu Ali Masyhudi menjalani hukuman penjara di Lapas Merah Mata Klas I Palembang.

"Hukuman yang sudah saya jalani enam tahun lima bulan, bebas bersyarat saya ini rekomendasi dari Densus 88. Setelah bebas ini saya langsung pulang ke rumah keluarga di Desa Bumi Harjo Kecamatan Lempuing, Kayuagung," ujar Ali Masyhudi sembari tersenyum melayani pertanyaan sejumlah media.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved