Bangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Talangpadang Empatlawang Kembali Retak

Pihak sekolah sendiri enggan menerima dua RKB hasil pengerjaan proyek dengan dana APBD 2014 sebesar Rp 300 juta lebih itu karena khawatir roboh

Tayang:
Penulis: Wiliem Wira Kusuma | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, TEBINGTINGGI - Kasus nyaris ambruknya bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 1 Talangpadang yang mana kasusnya ditutup dengan konsekuensi pihak kontraktor mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,2 juta sesuai dengan temuan BPK sudah kembali retak.

Pihak sekolah sendiri enggan menerima dua RKB hasil pengerjaan proyek dengan dana APBD 2014 sebesar Rp 300 juta lebih itu karena khawatir bangunan itu roboh saat difungsikan.

Pengamatan Sripoku.com, Sabtu (10/1/2015), dua unit RKB yang sudah ditambal itu, kini sudah banyak terlihat keretakan pada bagian dinding.

Bahkan, bagian plafon sudah nyaris ambrol karena adanya pergeseran dari bagian terpasangnya plafon tersebut.

Sementara bagian pondasi, selain ditambal, juga sudah dipasang tiang penyangga dengan beton.

Menurut salah seorang guru yang enggan menyebutkan namanya, sejauh ini pihak sekolah enggan menerima hasil pekerjaan itu, karena kondisinya bangunan cukup mengkhawatirkan.

Ditakutkan bangunan akan roboh saat kegiatan belajar dan mengajar berlangsung, sehingga memakan korban jiwa.

"Kondisi bangunannya sendiri tadinya nyaris ambruk, tapi cuma ditambal, jadi tidak akan begitu kokoh. Kepala sekolah sendiri sudah menegaskan tidak akan menerima, karena khawatir terjadinya sesuatu hal yang tak diinginkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolres Empatlawang, AKBP M Ridwan SIk melalui Kasatreskrim, AKP Nanang Supriyatna membantah kasus ini mandeg.

Penyidikan kasus tersebut sudah ditutup, karena hasil audit BPK sudah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,2 juta.

"Konsekuensinya kontraktor harus mengembalikan kerugian sebesar Rp 5,2 juta itu. Karena itu, penyidikannya sudah ditutup, bukan mandek ya," ungkapnya.

Disinggung mengenai isu perjanjian yang berisi pembongkaran dan pembangunan kembali RKB yang nyaris ambruk itu, mantan Kanit Pidum Poltabes Palembang ini menyangkal adanya perjanjian tersebut.

"Tidak ada perjanjian bongkar dan pembangunan kembali. Itu juga berdasarkan audit BPK dan cukup mengembalikan kerugian negara itu," tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved