Penjual Miras di OKU akan Diajukan ke Sidang Tindak Pidana Miring
“Takut jugo kami, biasonyo cuman diberi peringatan, miras disita bae untuk dimusnahkan,” kata salah seorang tersangka penjual miras
Penulis: Leni Juwita | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Lima pedagang yang tertangkap menjual minuman beralkohol mulai ketar ketir, sebab kasusnya akan diajukan ke sidang Tipiring (tindak Pidana Miring).
“Takut jugo kami, biasonyo cuman diberi peringatan, miras disita bae untuk dimusnahkan,” kata salah seorang tersangka penjual miras seraya menambahkan setelah diberikan pembinaan lalu diperbolehkan kembali ke rumah.
Hal itu diungkapkan tersangka penjual miras kepada Sripoku.com, Rabu (7/1/2014).
Mendengar Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH merencanakan tersangka miras akan diajukan ke sidang tipiring, para pedagang miras yang rata-rata sudah berusia di atas 40 tahunan ini mengaku menyesal.
Sementara itu para tersangka penjual miras masing-masing, Nurjanah (56) beralamat di Airkarang Kecamatan Baturaja Timur.
Dari warung Nurjanah diamankan 12 botol vigor botol besar dan 3 botol vigor botol kecil.
Marjoni (64) warga Jalan Akmal Bukit Kecil Kecamatan Baturaja Timur dari warung Marjoni disita barang bukti 16 botol besar vigor dan 24 botol kecil vigor.
Sariman Gultom (53) beralamat di Jalan Ir Ibrahim Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Barat.
Dari tangan Sariman Gultom disita barang bukti berupa 12 botol besar vigor, 24 botol kecil vigor, 8 botol anggur merah dan 38 botol mension.
Selanjutnya Emiliana (55) beralamat di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baturaja Timur, disita barang bukti berupa 3 botol besar vigor 5 botol kecil vigor dan 4 botol mansion dan 1 botol vodka.
Dari warung Herizal (41) Warga Jalan Singgalang Ogan 4 Tanjungbaru Kecamatan Batuaja Timur, dari warung tersangka disita 21 botol mansion, 30 botol besar vigor, 57 botol kecil vugor, 13 botol besar anggur merah 27 botol kecil anggur merah dan 16 botol newport.