Pilkades Sumsel Dilakukan Serentak
Mesti aturan penyelenggaraan Pilkades oleh Mendagri telah diterbitkan, namun para Bupati atau Walikota wajib membuat payung hukum baru.
Penulis: Deryardli | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di Sumsel akan berbeda di tahun depan. Seluruh proses Pilkades yang sempat tertunda kini dilakukan serentak, mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sumsel, Ikhwanuddin mengatakan, Sumsel sempat menyetop proses Pilkades pasca Pemilihan Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden-Wakil Presden (Pilpres). Namun instruksi Mendagri itu sudah mengatur waktu Pilkades yang baru.
“Masing-masing daerah bisa menggelar Pilkades sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)nomor 43 tahun 2014, mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Jadi, Pilkades di Sumsel serentak tahun depan,” kata Ikhwanuddin usai rapat penyelenggaraan pemerintah desa dan Pilkades di Kantor Gubernur Sumsel Jalan Kapten A Rivai Palembang, Selasa (23/12/2014).
Mesti aturan penyelenggaraan Pilkades oleh Mendagri telah diterbitkan, namun para Bupati atau Walikota wajib membuat payung hukum baru untuk mengatur teknis di daerah.
“Harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang harus disiapkan oleh Bupati dan Walikota,” ujarnya.
Ikhwanuddin belum mengetahui mekanisme pemilihan orang nomor satu di desa tersebut. Meski sebelumnya mencuat beberapa prosedur pemilihan, mulai dari pencoblosan, pencontrengan hingga eletronik votting (e-votting).
Agar masyarakat dapat lebih paham, Pemprov Sumsel pihaknya menjanjikan segera mengirimkan Surat Edaran ke masing-masing daerah agar segera membentuk Perda yang mengacu undang-undang tersebut.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Sumsel, Agus Yudiantoro menambahkan, Pilkades dapat dilakukan jika sudah ada Perda yang dibentuk. Tinggal Bupati atau Walikota di Sumsel segera mengusulkan waktu pelaksanaan.
“Jika suatu desa tersebut belum memiliki pejabat kades, maka ditunjuk seorang PNS yang memenuhi kualifikasi sebagai pejabat sementara,” sebutnya.