KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk KTP-el yang baru akan dicetak, tapi juga berlaku untuk seluruh KTP-el yang sudah dipegang penduduk.

Penulis: Damayanti Pratiwi | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang sebelumnya masa berlakunya hanya lima tahun, ke depan akan berlaku seumur hidup.

Penggantian KTP-el hanya bisa dilakukan jika hilang atau terjadi perubahan data dalam KTP tersebut, seperti pindah tempat tinggal dan berubah status pernikahan.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk KTP-el yang baru akan dicetak, tapi juga berlaku untuk seluruh KTP-el yang sudah dipegang penduduk.

Kabid Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang Sahlan Syamsu mengatakan, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Meski sebenarnya aturan ini sudah berlaku satu tahun sejak dikeluarkannya UU tersebut, hingga kini masyarakat masih banyak yang belum mengetahui mengenai kebijakan ini.

"Sebelumnya yang berlaku seumur hidup hanya yang di atas 50 tahun, dengan aturan baru ini pembuatan KTP-el sejak yang pertama kali pun akan berlaku seumur hidup. Hanya akan diubah jika terjadi perubahan data," ujarnya, Senin (15/12/2014).

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
KTP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved