Polisi Ini Lepaskan Tembakan karena Disalip

Di dalam mobil kijang LGX warna hitam nopol B 8939 JQ yang dikendarai Brigadir N ditemukan 25 butir amunisi colt 38.

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, SURABAYA - Brigadir N masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Ditpolair Polda Jatim, Senin (8/12/2014) sore, setelah dirinya melepas tembakan karena mobilnya disalip di jalan tol.

Dari pemeriksaan awal, polisi dari kesatuan Polair Baharkam Mabes Polri itu ternyata tidak memiliki surat izin mengoperasikan senjata api.

Meski tidak memiliki izin memegang senjata, di dalam mobil kijang LGX warna hitam nopol B 8939 JQ yang dikendarai Brigadir N ditemukan 25 butir amunisi colt 38.

"Terlapor Brigadir N akan terkena sanksi berat karena melakukan empat pelanggaran disiplin," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, dikonfirmasi, Senin (8/12/2014).

Awi mengatakan, empat pelanggaran disiplin itu, yakni yang bersangkutan sedang lepas dinas, tidak sedang dalam keadaan terancam atau bahaya, ditemukan amunisi dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat ijin memegang senjata.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan termasuk melakukan konfirmasi dengan keterangan pelapor.

"Terlapor mengaku tidak melakukan penembakan, tetapi pelapor menjelaskan ada penembakan, ini yang perlu diluruskan dan dibuktikan," ungkapnya.

Brigadir N dilaporkan pengendara mobil yang mengaku ditembak saat melintas di tol Dupak menuju Waru Surabaya, Sabtu (6/12/2014) lalu.

Diduga Brigadir N tersinggung dan marah, karena mobilnya disalip oleh Windi, warga Sidoarjo, saat melintas di tol.

Brigadir N diamankan saat berada di Kota Malang beberapa jam setelah kejadian.

Sumber: Kompas.com
Tags
tembakan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved