61 Ton Minyak Mentah di Polda Sumsel Diduga Milik Pengusaha Jakarta
Menurut sopir, E ini menugaskan mereka mengambil minyak mentah di Babat Toman Muba.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 61 ton minyak mentah yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam dua pekan terakhir, diketahui milik pengusaha asal Jakarta berinsial E (DPO).
E mengangkut minyak mentah secara ilegal dengan menggunakan tronton milik PT Nirwana yang juga berasal dari Jakarta.
Dikatakan Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Eddy Purwatmo, melalui Kanit Tipidter, Kompol Tito Dani, dua tangkapan minyak mentah yang diangkut secara ilegal diduga kuat milik E.
Ini didapat dari hasil keterangan masing-masing sopir yang sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Menurut sopir, E ini menugaskan mereka mengambil minyak mentah di Babat Toman Muba. E menggunakan kendaraan dari PT Nirwana, yang kita duga mengetahui adanya pengangkutan minyak mentah ini," kata Tito, Jumat (5/12/2014).
Berdasarkan informasi dari dua sopir yang sudah diamankan, lanjut Tito, Ditreskrimsus Polda Sumsel akan melayangkan surat panggilan untuk E.
Tito berharap, E memenuhi panggilan itu. Jika tidak, akan dilakukan penjemputan paksa meski yang bersangkutan ribuan kilometer jauhnya dari Palembang.
Untuk sopir yang kini diamankan, Tito sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Ini disebabkan keduanya sudah mengetahui cairan yang diangkut adalh minyak mentah, bukan limbah minyak seperti yang disebut masing-masing sopir.
"Keduanya hanya mengantungi izin mengangkut limbah minya. Sementara, yang mereka angkut itu bukanlah limbah minyak, melainkan minyak mentah yang asli," kata Tito.
Seperti diketahui, dalam waktu dua pekan ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua sopir yang mengangkut minyak mentah.
Tangkapan pertama terjadi di Jl Soekarno-Hatta Kelurahan Alang-alang Lebar Palembang.
Adapun minyak mentah yang diangkut berjumlah 28 ton yang disopiri oleh Khotib.
Untuk penangkapan kedua dilakukan oleh Brimob Polda Sumsel di kawasan Jl By Pass Kelurahaan Alang-alang Lebar Palembang.
Dari penangkapan ini, Brimob Polda Sumsel mengamankan 33,5 ton dan mengamankan sopirnya bernama Darma. Dari dua penangkapan ini, sama-sama menggunakan tronton milik PT Nirwana.
"Kedua sopir statusnya ikut serta. Kini, kita akan mencari keberadaan pelaku utamanya untuk diketahui siapa pembeli minyak mentahnya. Pasalnya, kedua sopir belum mengetahui akan dijual kemana minyak mentah ini," kata Tito.
