Kodam Ancam Tutup Operasional Sriwijaya Sport Centre
Afianto menjelaskan, sudah beberapa kali pihaknya mencoba untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Iskandar Musa Sahil melalui Kepala Penegakan Hukum Kodam II Sriwijaya melayangkan somasi kepada PT Luwiwan Megah Perkasa selaku pengelolah Sriwijaya Sport Centre.
"Benar, Jumat (28/11/2014) kita telah melayangkan surat somasi kepada PT Luwiwan Megah Perkasa selaku pengelolah Graha Sriwijaya Sport Center yang terletak di Jl Merdeka Palembang," ungkap Kapendam II Sriwijaya Kolonel Inf Afianto, Minggu (30/11/2014).
Afianto menjelaskan, sudah beberapa kali pihaknya mencoba untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, ternyata sampai surat ketiga tertanggal 22 September pihak pengelolah tersebut tidak mengindahkannya. Untuk itu Kodam telah melayangkan somasi.
"Intinya dalam somasi tersebut, kita pihak Kodam II Sriwijaya meminta kembali aset-aset yang dikelola oleh PT Luwiwan Megah Perkasa yakni berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1,2 ha yang dikelola mereka," ujarnya.
Menurut Afianto, pihak PT Luwiwan tidak berhak lagi mengoperasikan Sriwijaya Sport Centre karena semua pengeluaran mereka telah diganti pihak Kodam.
"Kita sudah membayarkan uang sebesar kurang lebih Rp 14 milliar untuk mengganti seluruh aset yang telah dibangun mereka. Jadi mereka tidak berhak lagi melaksanakan operasional Graha tersebut," tegasnya.
Rencananya, Senin (1/12), kita melayangkan somasi kedua. Jika somasi pertama dan kedua tidak diindahkan, lalu akan dilakukan somasi ketiga pada hari Kamis (4/12/2014).
"Jika ketiga somasi tidak diindahkan, Kodam akan melakukan pemasangan plang atau tanda bahwa untuk sementara operasional Graha Sriwijaya ditutup," lanjutnya.
Sementara pihak Manajemen Graha Sriwijaya, Mizi Supervisor Front Office mengaku pihaknya belum menerima somasi dari pihak Kodam.
"Kita belum menerima somasi dari pihak kodam, tapi surat untuk melakukan survei sudah kita diterima. Suratnya isinya survei bukan somasi," aku Mizi.
Untuk diketahui, sebelumnya Aset Kodam II Sriwijaya seluas 1,2 ha yang terletak di Jl Merdeka Palembang dilakukan kerjasama dengan pihak pengembang yakni PT Luwiwan Megah Perkasa untuk diruislag (tukar guling-red). Ternyata diperjalanan izin dari Mabes AD tidak diperbolehkan untuk melakukan tukar guling sehingga dengan sendirinya perjanjian kerja sama tersebut batal.
Dengan tidak diberikan izin oleh Mabes AD maka pihak Kodam memberikan ganti rugi sebesar Rp 14,5 milliar kepada PT Luwiwan Megah Perkasa.
Ternyata pihak Luwiwan masih menguasai aset tersebut dan mengoperasikannya selama beberapa tahun terakhir ini sejak diresmikannya 16 Januari 2008, dan pihak Pemkot Palembang telah memperpanjang Izin Gangguan PT Luwiwan Megah Perkasa nomor 503/IG.R/3393/KPPT/2014 tertanggal 30 Mei 2014 berlaku sampai dengan 30 Mei 2016.