Pemilik Tanah Kembalikan Uang Setoran Mantan Sekda Muba
Namun untuk Yn dan seorang tersangka lainnya berinisial Hg belum ada uang negara yang dikembalikan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemilik tanah yang lahannya dijadikan untuk tanah dermaga di Bayunglencir, Muba, Sumsel mengembalikan uang negara kepada Kejati Sumsel, Senin (24/11/2014).
Uang senilai Rp 1 miliar lebih itu diduga uang yang sempat dibayarkan oleh mantan Sekda Musi Banyuasin berinisial Yn, yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi di proyek ini.
"Uang yang dikembalikan pemilik tanah itu merupakan inisiatif dari dia sendiri. Sebelumnya, penyidik tidak pernah menagih uang kepada pemilik tanah," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Zul Fahmi, Selasa (25/11/2014).
Namun, lanjut Zul, untuk Yn dan seorang tersangka lainnya berinisial Hg belum ada uang negara yang dikembalikan karena uang kerugian negara diduga tidak dinikmati oleh keduanya.
"Kedua tersangka sudah kita tahan. Semoga saja bisa segera dilimpahkan ke tahap kedua dalam waktu dekat ini," kata Zul.