Pemilik Tanah Kembalikan Uang Setoran Mantan Sekda Muba

Namun untuk Yn dan seorang tersangka lainnya berinisial Hg belum ada uang negara yang dikembalikan

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemilik tanah yang lahannya dijadikan untuk tanah dermaga di Bayunglencir, Muba, Sumsel mengembalikan uang negara kepada Kejati Sumsel, Senin (24/11/2014).

Uang senilai Rp 1 miliar lebih itu diduga uang yang sempat dibayarkan oleh mantan Sekda Musi Banyuasin berinisial Yn, yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi di proyek ini.

"Uang yang dikembalikan pemilik tanah itu merupakan inisiatif dari dia sendiri. Sebelumnya, penyidik tidak pernah menagih uang kepada pemilik tanah," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Zul Fahmi, Selasa (25/11/2014).

Namun, lanjut Zul, untuk Yn dan seorang tersangka lainnya berinisial Hg belum ada uang negara yang dikembalikan karena uang kerugian negara diduga tidak dinikmati oleh keduanya.

"Kedua tersangka sudah kita tahan. Semoga saja bisa segera dilimpahkan ke tahap kedua dalam waktu dekat ini," kata Zul.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved