Kalau Ditilang Kita Diberikan Kertas Merah, Mengapa?

memang ada surat berwarna biru yang diperuntukkan kepada pelanggar lalu lintas. Surat ini diberikan untuk menandakan si pelanggar mengakui kesalahan

Penulis: Refli Permana | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/TOMMY
Polantas sedang memeriksa kelengkapan pengendara dalam razia lalu lintas di Jalan Raya Lahat-Muaraenim, Rabu (12/3/2014). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Beredarnya pesan broadcast (BC) via Blackberry Messenger (BBM) terkait jenis surat tilang disanggah oleh Direktorat Lantas (Ditlantas) Polda Sumsel. Hanya surat berwarna merah yang diberikan oleh petugas Polantas kepada pelanggar lalu lintas.

"Seorang pelanggar tidak diberikan surat berwarna biru, melainkan surat berwarna merah. Surat merah inilah yang nantinya dibawa pelanggar untuk mengikuti sidang tilang di pengadilan," kata Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Suharsono, Kamis (6/11/2014).

Dikatakan Suharsono, memang ada surat berwarna biru yang diperuntukkan kepada pelanggar lalu lintas. Surat ini diberikan untuk menandakan si pelanggar mengakui kesalahannya dalam berlalu lintas dan membayar denda lewat bank. Selanjutnya, si pelanggar akan menjalani sidang tilang di pengadilan.

Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, sering terjadi perbedaan jumlah denda tilang dari yang divonis hakim di pengadilan dengan denda yang dibayar di bank. Akibat perbedaan ini, ada selisih denda yang berpotensi memunculkan pertanyaan banyak pihak dikarenakan selisih yang sangat kecil.

"Sebab itu, di seluruh Indonesia, si pelanggar hanya diberikan surat merah, sementara yang biru tidak. Memang, masih ada surat biru, namun tidak digunakan sama sekali," kata Suharsono.

Selain menghindari terjadinya polemik, lanjut Suharsono, pihak bank juga tidak mau menerima uang tanpa jelas identitas pengirimnya. Apalagi, sampai saat ini, belum ada nomor rekening khusus untuk denda tilang. Sebab itu, surat tilang warna biru tidak bisa diterapkan di lapangan.

Permasalahan surat tilang ini, masih kata Suharsono, memang sudah diatur dalam undang-undang. Sayangnya, dengan berbagai permasalahan yang dijumpai di lapangan, aplikasi undang-undang itu tidak bisa diwujudkan di lapangan sehingga petugas lantas hanya memberi surat tilang berwarna merah kepada pelanggar.

"Untuk denda, tergantung putusan pengadilan. Jadi, BC yang beredar itu tidak benar dan jangan dihiraukan," pungkas Suharsono.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved