Jabatan Akisropi Terkatung-katung
Pemprov Sumsel membantah kabar penolakan SK perpanjangan jabatan Plt Muratara tersebut, dan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Mendagri.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Perpanjangan masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) jabatan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Akisropi untuk periode kedua dikabarkan ditolak Menteri Dalam Negari (Mendagri). Hal ini disampaikan salah satu sumber yang dekat dengan Akisropi.
"SKnya ditolak Mendagri sejak 23 Oktober lalu," katanya di Pemprov Sumsel, Selasa (28/10/2014).
Menurutnya, penolakan SK pengangkatan Akisropi untuk tahun keduanya menjadi orang nomor satu di Kabupaten yang baru mekar dari Kabupaten Mura tersebut, diduga ada keterlibatan Akisropi dalam suap pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Muratara yang diungkap Polda Bengkulu belum lama ini.
"Besok (hari ini, red), Akisropi bersama istri dan anaknya akan di periksa Mabes Polri," tandasnya.
Sementara itu, Pemprov Sumsel membantah kabar penolakan SK perpanjangan jabatan Plt Muratara tersebut, dan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Mendagri.
"Belum ada surat penolakan dari Mendagri, dan kita sudah mengusulkan pejabat lama untuk menduduki jabatan Plt Bupati Muratara. Surat usulannya sudah kita sampaikan kepada Mendagri beberapa waktu lalu, karena iniwewenang untuk mengeluarkan SK Plt adalah Mendagri," ungkap Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumsel, Amsin
Dijelaskannya, memang Plt Bupati Muratara berakhir pada tanggal 24 Oktober lalu, dan Pemprov Sumsel sudah mengusulkan pejabat lama untuk diperpanjang.
Diungkapkan Amsin, belum keluarnya surat penolakan maupun surat perpanjangan mengenai Plt Bupati Muratara hingga saat ini kemungkinan, adanya pergantian menteri kabinet.
"Ya, mungkin masih sibuk pergantian Mendagri jadi belum sempat mengeluarkan keputusan. Tetapi intinya Jangan sampai mengalami kekosongan pemerintahan, pejabat lama masih memimpin pemerintahan disana, sampai dikeluarkannya surat Mendagri," terangnya.
Meskipun surat Gubernur yang menetapkan perpanjangan masa tugas Plt belum ada. Sehingga Plt Bupati Muratara saat ini masih harus melaksanakan tugas sesuai batasan kewenangan yang diberikan kepada Plt. (TS)
