Publik Berhak Awasi Investasi

Ada 35 bank jenis konvensional, 11 unit Syariah, 62 perusahaan asuransi, lebih dari 66 perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan pegadaian, serta lainya

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Undang Undang (UU) nomor 21 tahun 2011 mengamanatkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang mengawasi dan menindak pelanggaran di bidang jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, perkembangan industri jasa keuangan yang semakin besar membutuhkan pengawasan ketat dari publik, yakni nasabah atau pengguna jasa usaha keuangan yang bersentuhan langsung.

"Membangun sistem deteksi dini melibatkan publik sangat penting, sebab kalau tidak membangun itu akhirnya persoalan kerawanan industri keuangan akan semakin dalam. Bila terjadi masalah akan berdampak besar dan membutuhkan ongkos perbaikan yang tidak sedikit," katanya saat seminar 'Gerakan Publik Waspada Investasi' di Hotel Novotel Palembang, Kamis (23/10/2014).

Industri jasa keuangan di Sumsel menurut Muliaman juga berkembang pesat. Setidaknya ada 35 bank jenis konvensional, 11 unit Syariah, 62 perusahaan asuransi, lebih dari 66 perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan pegadaian, serta yang lainnya. Pertumbuhan masyarakat golongan menengah juga memicu perkembangan usaha jasa keuangan. Karena mereka umumnya tak lagi memanfaatkan deposito untuk menyimpan uang, tapi program investasi yang menawarkan ragam kemudahan dan keuntungan berlipat.

"Ini memang tidak bisa dielakkan, karena mereka perlahan berinvestasi dengan surat berharga, saham atau reksadana. Perusahaan asuransi misalnya, tumbuh cepat karena terjadi pendapatan dan kebutuhan masyarakat yang meningkat," ujarnya.

Muliaman menjelaskan, ada keterkaitan antara peningkatan pendapatan atau kebutuhan masyarakat dengan pengawasan investasi. Perkembangan usaha jasa keuangan, katanya, menumbuhkan konglomerasi keuangan yang membutuhkan pengawasan ketat.

"Maksudnya, ada satu grup usaha yang memiliki tidak punya bank tapi banyak perusahaan keuangan lain. Dan grup usaha keuangan itu terkadang dimiliki oleh satu orang sama. Maka perlu dipantau secara dini, agar bisa dideteksi secara baik dan tidak menyebabkan persoalan serius ke depan. Apalagi ada interkoneksi, sehingga bila satu kena ada efek domino," ucapnya.

Dengan tugas pokok OJK dibantu BI yang fokus pada kebijakan bunga, inflasi dan nilai tukar ditambah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di otoritas fiskal serta publik, OJK yakin akan lebih mudah menjaga stabilitas ekonomi, keuangan dan makro secara keseluruhan.

Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendukung iklim investasi yang baik lewat manfaat yang besar kepada masyarakat. Seperti pertumbuhan ekonomi suatu daerah dan penyerapan tenaga kerja maupun pendapatan keuangan pemerintah daerah.

"Kehadiran investor menjadi sangat penting, karena menjadi mitra strategis dan membuka peluang kesempatan kerja. Pemprov sumsel berupaya menarik minat investor lewat kemudahan dan insentif. Banyak negara menggabungkan kemudahan dan insentif dalam satu paket pelayanan publik," katanya.

Lewat edukasi kepada publik yang intensif, Ishak mengharapkan terjadi peningkatan perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Terutama dalam mengawasi keberadaan investasi yang merugikan. "Kehadiran OJK itu guna melindungi konsumen, terutama untuk masyarakat. Bukan hanya investor," ujarnya. (mg5)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved