Cari Modal Buat Mudik, Heru Embat PS Milik Tetangga

Saat beraksi, korban yang baru saja tiba di rumahnya memergoki aksinya dan langsung menghubungi pihak kepolisian.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Berdalih tidak memiliki ongkos untuk mudik berkunjung ke rumah kakaknya di Pendopo, Kabupaten PALI, Heru (18), warga Jalan Dr Sutami Lorong Kebun Indah RT 14/4 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, nekat mencuri PlayStation (PS) milik Zaira (30), yang tidak lain adalah tetangganya, Minggu (19/10/2014) malam.

Untuk memuluskan aksinya tersebut Heru yang kesehariannya bekerja sebagai kernet truk ini, nekat mengajak seorang kawan sebelah rumahnya bernama Guntur (18), yang dijanjikan akan menerima bagian 50 persen dari hasil penjualan kejahatannya tersebut.

Dijelaskan tersangka Heru, aksi pencurian itu berawal saat ia melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Melihat hal tersebut, lalu muncul niat untuk melakukan pencurian. Namun sial, saat beraksi, korban yang baru saja tiba di rumahnya memergoki aksinya dan langsung menghubungi pihak kepolisian.

"Saya mencuri baru pertama kali ini dan itupun juga terpaksa saya lakukan karena butuh ung untuk mudik ke tempat kakak di Pendopo PALI. Saya ingin ke sana karena mau ikut kakak bekerja setelah lama menganggur," terangnya saat diamankan di Polsekta Kalidoni, Senin (20/10/2014).

Masih dikatakan Heru, sebelum beraksi ia dan rekannya tersebut sempat melakukan pengawasan terlebih dahulu di sekitar rumah korban.

"Kami awasi terlebih dahulu, setelah aman dan tetangga mulai sepi baru kami beraksi. Kami kenal dengan korban karena kami bertetanggaan," jelasnya.

Sementara itu menurut keterangan Guntur, ia mau ikut serta dalam pencurian tersebut karena mendengar janji Heru yang akan membagi rata hasil penjualan PS tersebut.

"Saya cuma disuruh jaga di luar saja sama Heru. Heru yang masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel kaca nako menggunakn obeng," kata resedivis kasus serupa namun berakhir damai dengan korban pada tahun 2011 lalu tersebut.

Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP achmat S Pakpahan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan dari korban. Mendapat laporan itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian dan langsung melakukan penangkapan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved