Relationship

Ini Jenis-jenis Kekerasan yang Termasuk KDRT

Banyak orang (entah itu Si Pelaku maupun korban) tidak mengerti, apa saja tindakan yang dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Soegeng Haryadi
zoom-inlihat foto Ini Jenis-jenis Kekerasan yang Termasuk KDRT
ISTIMEWA
Ilustrasi

SRIPOKU.COM -- Pernahkah pasangan Anda memaki atau bahkan mengancam akan meninggalkan Anda Anda? Awas, perilaku itu sudah termasuk dalam aksi kekerasan dalam rumah tangga, loh.

Banyak orang (entah itu Si Pelaku maupun korban) tidak mengerti, apa saja tindakan yang dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seperti yang diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), jenis kekerasan yang termasuk KDRT adalah:

1. Kekerasan Terbuka (overt)
Yakni kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada membunuh.

2. Kekerasan Tertutup (covert)
Biasanya dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional. Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti ancaman, hinaan, atau cemooh yang kemudian menyebabkan korban susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan memiliki keinginan bunuh diri.

3. Kekerasan Seksual
Merupakan kekerasan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal (fisik). Secara fisik misalnya pelecehan seksual (meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga, memaksa berhubungan intim. Sedangkan verbal seperti membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya mengejek, juga membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual lain yang sifatnya melecehkan dan atau menghina korban.

4. Kekerasan Finansial atau Definisi
Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.

Jadi, jika Anda melakukan hal-hal di atas kepada pasangan atau Anda merupakan korban dari tindakan-tindakan tersebut, ada baiknya Anda segera mengkomunikasinya dengan pasangan atau melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Sumber: Kompas.com
Tags
KDRT
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved