Mantan Sekda Muba Mengaku Belum Terima Surat sebagai Tersangka
“Yah sekarang ini saya hanya minta doanya, semoga jelas nanti siapa pelaku utamanya,” ucap Kepala Dinas Sosial ini lirih.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, SEKAYU - etelah ditetapkan sebagai tersangka kasus mark-up dengan modus penggelembungan harga dalam pembebasan tanah di Dermaga Pelabuhan Sungai Kecamatan Bayung Lencir, Yuliansyah, mengatakan dirinya baru mengetahui informasi tersebut dari teman-teman media dan beberapa temannya.
Sampai saat ini ia mengaku belum mendapat surat resmi terkait keputusan Kejati yang menetapkannya sebagai tersangka.
“Saya baru tahu ini, saya belum dapat surat resmi,” ujar mantan Plt Sekda Muba ini kepada Sripoku.com, Selasa (23/9/2014).
Dikatakannya, ia juga meminta Kejati dapat mencari dengan adil dan teliti siapa pelaku utama. Menurutnya ia tidak tahu masalah tersebut.
“Yah sekarang ini saya hanya minta doanya, semoga jelas nanti siapa pelaku utamanya,” ucap Kepala Dinas Sosial ini lirih.
Sebelumnya, Kejati Sumsel, Senin (22/9/2014) menetapkan Yuliansyah menjadi tersangka dugaan tipikor pengadaan tanah perluasan dermaga di Bayung Lencir Muba.
"Ia memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum kita berlakukan penahanan," kata Kasi Penkum dan Humas bidang Intelijen Kejati Sumsel, Zul Fahmi.
Ditambahkan Zulfahmi, Yuliansyah diduga telah melakukan mark-up dengan modus melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan tanah di Dermaga Pelabuhan Sungai Bayung Lencir. Luas tanah kurang lebih dua hektare.