Aksi Jambret Edward Terekam CCTV Mini Market

Edward nekat menjambret bersama Tommy (DPO) di kawasan Jalan KI Marogan tepatnya di depan Alfamart sekitar pukul 11.00.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Belum sampai dua jam melarikan dirinya setelah menjambret, Edward (23) warga Jalan KI Marogan Lorong YWKA RT/13, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap jajaran Polsek Kertapati, Jumat (12/09/2014). Ia berdalih menjambret untuk membayar kredit motor yang jatuh tempo.

Edward nekat menjambret bersama Tommy (DPO) di kawasan Jalan KI Marogan tepatnya di depan Alfamart sekitar pukul 11.00. Edward dan temannya diburu setelah korban jambret, Sumiati yang merupakan seorang guru, melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polsek Kertapati.

Dari laporan tersebut, anggota tim buser Unit Reskrim Polsekta Kertapati kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV Alfamart disekitar tempat kejadian.

Dua jam setelah kejadian pelaku dikejar dan ditangkap tak jauh dari tempat kejadian perkara.

"Saya melakukan aksi ini terpaksa pak karena untuk bayar kredit motor yang menunggak sudah dua bulan. Hasil dari saya bekerja sebabai pencuci mobil kurang buat bayar," akunya.

Kapolsek Kertapati AKP Iksan melalui Ipda Azwan membenarkan dengan adanya penangkapan tersangka. "Tersangka kami amankan tak jauh dari TKP berikut barang bukti berupa sepeda motor Revo 6134 ZG milik tersangka dan tas berisi dompet berisi uang ratusan ribu milik korban. Ini berangkat dari laporan korban kamudian anggota melakukan pengejaran dan tak lama tersangka langsung kami amankan," ungkap Azwan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved