Dua Pelajar Ini Tidak Jadi Dipenjara Karena UU No 11 Tahun 2012
MR (16) siswa di salah satu SMK swasta di Baturaja dan DS (14) pelajar di salah satu SMP Negeri di Baturaja mendapat diversi
Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, BATURAJA --- Perkara pembobolan rumah oleh dua oknum pelajari MR (16) siswa di salah satu SMK swasta di Baturaja dan DS (14) pelajar di salah satu SMP Negeri di Baturaja mendapat diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi yang dipusatkan di Kantor Mapolsek Baturaja Timur Kamis (28/8) ini dihadiri Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH. Kedua pelaku didampngi orang tua masing-masing. Pihak korban, Kapos Bapas Zulkarnain, Lurah Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur, Kadarisman Sag MSi , Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Brigadir Yulia F dan pihak terkait.
Diversi yang disepakati kedua pihak ( korban dan orang tua kedua pelaku) sepakat untuk berdamai dengan persyaratan orang tua kedua pelaku menyanggupi untuk mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 6 juta dengan rincian Rp 3,5 juta uang yang dicuri serta Rp 2,5 juta kerusakan rumah. Namun korban masih mengusulkan agar pelaku dititipkan ke Polsek untuk memberikan efek jera.
Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saski. Dikesempatan itu Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH mengatakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana seperti yang diatur oleh UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistim Peradilan Pidana Anak ) mulai diberlakukan per 1 Agustus ini baru pertama kali diterapkan di wilayah hukum Polres OKU.
“Alhamdulillah kita berhasil menyelesaikan perkara anak ini melalui jalur mediasi-diversi,” terang Kapolres. Dikesempatan itu Kapolres menjelaskan, perkara yang bisa diselesaikan dengan sisitim diversi hanya untuk pelaku pemula dan masih dibawah umur serta ancaman hukumannya di bawah 7 tahun.
Sementara itu , kedua oknum pelajar ini ditangkap petugas Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Baturaja Timur pada Senin malam (25/8) pukul 23.00 WIB saat sedang nongkrong di Jalan BLL Kulon samping Satlantas Polres OKU, keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah milik Dosy Iin Meri Binti Daroni (40), warga RS Sriwijaya Jalan Camar 2 Blok BC 14 Kelurahan Sekarjaya Baturaja timur.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIK MH didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Sumaryono menjelaskan, kedua pelaku yang masih dibawah umur tersebut mendapat Diversi atau penyelesaian perkara diluar proses peradilan. Menurut Kapolres, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, Pasal 1 butir 7 menjelaskan bagi anak yang tersandung masalah hukum yakni anak yang berusia diatas 12 tahun dan dibawah 18 tahun maka bisa diberikan Diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.