Ringkus Bandar Narkoba, Polisi Pura-pura Tanya Alamat
Ia menyampaikan tersangka yang merupakan target operasi, memang dikenal sangat lihai dalam bersandiwara, terutama dalam menyembunyikan identitasnya.
SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Rico (34) warga Desa Taja Raya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin yang merupakan bandar narkoba, dibuat tidak berdaya oleh anggota Satuan Narkoba Mapolres Banyuasin. Polisi yang berpura pura salah alamat langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang terlanjur membuka identitasnya, Kamis (14/8/2014) siang.
"Kami berpura pura salah alamat saat melakukan penggerebekan tersebut, dengan menanyakan nama seseorang ketika bertemu yang bersangkutan, tersangka yang baru bangun tidur lantas, berteriak lantang bahwa dirinya adalah Rico," ungkap Kapolres Banyuasin, AKBP Ahmad Iksan melalui Kasat Narkoba, Ikhsan Hasrul, Jumat (15/08/2014).
Ia menyampaikan tersangka yang merupakan target operasi, memang dikenal sangat lihai dalam bersandiwara, terutama dalam menyembunyikan identitasnya untuk mengelabui petugas. Selaku bandar besar dirinya, telah sangat terorganisir dalam menjalankan bisnis haram yang memiliki omset cukup fantastis yakni Rp. 50 Juta rupiah perbulan. Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan 100 butir extasi berwarna cokelat logo mercy, 2 paket besar sabu , tiga paket sedang sabu dan satu paket kecil j sabu, 80 pirek. Dan juga ditemukan satu senjata api rakitan jenis pistol dengan dua amunisi yang didapatkan di atas lemari kamar tersangka.
"Kami menduga terdapat barang bukti yang sempat dibuang oleh istri tersangka kedalam lubang WC, beberapa saat setelah mengetahui kehadiran kami di kediaman tersangka," jelasnya.
Ia menyampaikan, penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi akan masyarakat, akan ada sebuah pengiriman sejumlah besar narkotika melalui jalan Lintas Sumatera Palembang- Betung. Dalam pengintaian diketahui kendaraan tersebut merupakan kendaraan sewaan tersangka untuk mengambil barang dari Kota Palembang.
Tersangka akan dijerat, Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, untuk kepemilikan senjata api pihak satuan narkoba akan bekerjasama dengan satuan reskrim Mapolres Banyuasin terkait penanganannya. Sementara itu, tersangka Riko (34) yang sehari hari bekerja sebagai petani karet tersebut, mengaku faktor ekonomi serta mengisi waktu senggang setelah memahat pohon karet melatarbelakangi niatnya terjun dalam bisnis tersebut. Dalam sebulan dirinya mendapatkan keuntungan antara lima hingga enam juta rupiah.
"Tekanan ekonomi mas, harga getah karet saat ini sedang turun, sehingga cari sambilan lain berjualan sabu dan ineks dirumah," ungkap pria dua anak yang telah menekuni bisnis sekitar enam bulan terakhir.
Ia menyampaikan pertama kali dirinya mengaku mengeluarkan modal hingga Rp 50 juta rupiah untuk membeli sejumlah barang tersebut. Dan banyaknya jumlah pelanggan membuat dirinya dalam sebulan dapat membeli dua kali paket untuk kedua jenis barang tersebut. Sedangkan terkait senpira yang dimilikinya, ia mengaku senpira tersebut merupakan milik ayah mertuanya yang telah meninggal. Dirinya mendapatkan warisan senpira dengan tiga amunisi, satu amunisi telah diletuskannya saat mencoba untuk pertama kali senjata tersebut. "Senpira itu untuk berjaga jaga saja, itu warisan ayah mertua saya," ungkapnya singkat. (TS)