Saling Ejek di Whatsapp, Dua Wanita Dicambuk

Kedua perempuan itu dihukum setelah ketahuan bertukar kata makian lewat aplikasi bincang-bincang berlambang telepon berwarna hijau itu.

Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, JEDDAH -- Aplikasi bincang-bincang WhatsApp memang tengah populer di seluruh dunia, termasuk di Arab Saudi. Sayangnya, akibat menggunakan WhatsApp ini dua orang perempuan yang juga saudara sepupu harus berurusan dengan hukum negeri itu.
Pengadilan Kriminal kota Jeddah, Arab Saudi, menjatuhkan hukuman kurungan 10 hari dan hukuman cambuk masing-masing 20 kali untuk dua orang perempuan yang sebenarnya adalah saudara sepupu.

Harian terbitan Arab Saudi, Okaz, Selasa (22/7/2014), melaporkan, kedua perempuan itu dihukum setelah ketahuan bertukar kata makian lewat aplikasi bincang-bincang berlambang telepon berwarna hijau itu.

Saling hina lewat Whatsapp itu diketahui aparat hukum ketika salah seorang perempuan ini mengajukan tuntutan ganti rugi kepada sepupunya dan menuduh sepupunya itu mengirimkan kata-kata kotor serta menghina reputasinya.

Kasus ini akhirnya sampai ke pengadilan dan saat diajukan ke persidangan, hakim meminta kedua perempuan bersaudara itu untuk saling memaafkan karena mereka masih terbilang keluarga dan untuk menghormati bulan Ramadhan.

Namun, kedua perempuan itu menolak anjuran hakim. Akibatnya, hakim menjatuhkan hukuman kurungan dan cambuk serta memaksa mereka berjanji untuk tidak saling menyakiti baik lewat kata-kata maupun menyakiti secara fisik.

Kedua perempuan itu mengajukan banding terkait hukuman yang mereka terima. Sesuai undang-undang Saudi, permintaan banding harus diajukan maksimal 30 hari setelah vonis pengadilan dijatuhkan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved