Biasanya Kami Semua Menghisap Lem Aibon Sebelum Tawuran
Rinto Saputra (15), pentolan kelompok 13 Ilir sekaligus dalang tawuran yang sering pecah di Jembatan Gledek 9 Ilir berhasil
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Rinto Saputra (15), pentolan kelompok 13 Ilir sekaligus dalang tawuran yang sering pecah di Jembatan Gledek 9 Ilir berhasil diringkus aparat Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang, Rabu (23/7) pukul 05.00. Tersangka warga Jalan Temas Lorong Buntu Rt 5 Kelurahan 9 Ilir ini, dipergoki sedang bersembunyi di salah satu rumah warga dan telah bersiap menyerang kelompok 9 Ilir.
Dari tangannya diamankan dua tombak buatan tangan sepanjang 170 sentimeter, yang masing-masing terbuat dari kayu dan pipa besi serta tiga bilah samurai sepanjang 150 sentimeter yang disembunyikan para pelaku tawuran, turut diamankan aparat dari sekitar tempat Rinto ditemukan.
Menurut dirinya, ia kurang lebih memimpin 70 orang kelompok 13 Ilir yang selalu memulai bentrokan dengan kelompok 9 Ilir.
"Kami setiap malam selalu berkumpul di rumah Wak Soleh di 13 Ilir sejak pukul 01.00 hingga pagi hari. Perempuannya juga ada. Biasanya kami semua menghisap lem aibon sebelum tawuran," ungkap siswa kelas tiga SMP Negeri di Palembang ini.
Remaja yang mengaku sebagai salah satu suporter SFC Singamania ini melanjutkan, perseteruan antar kelompok tersebut bermula dari seorang temannya yang menjadi korban lemparan batu kelompok 9 Ilir yang termasuk ke dalam suporter SFC Ultras.
"Kejadiannya itu ketika SFC melawan Semen Padang 11 Juni lalu. Kami bentrok di Benteng Kuto Besak, kawan saya kena lemparan batu kelompok Ultras itu. Makanya saya ingin balas dendam," jelasnya saat diamankan di Polsekta IT II.
Kapolsekta IT II Palembang, Kompol Joga Baskara Jaya melalui Wakapolsekta AKP Rachmat S Pakpahan menjelaskan, berdasarkan informasi warga sekitar yang sering menyaksikan tawuran secara langsung, bahwa benar Rinto lah yang menjadi dalang kelompok 13 Ilir.
"Kelompok tawuran antar 9 dan 13 Ilir cukup terbilang pandai, apabila dijaga dan ditunggu aparat tidak akan muncul, namun, bila ditinggal pergi dan dirasa aman, kelompok ini mulai bentrok. Karena telah tertangkap tangan membawa sajam, maka yang bersangkutan akan dijerat undang-undang darurat no 21 tahun 1951," terangnya.