Mudik Idul Fitri 1435 H

Jalintengsum Bebas Angkutan Barang

Larangan terhadap kendaraan angkutan barang melintasi ruas jalan baik jalan utama maupun jalan alternatif karena sudah memasuki masa arus mudik.

Penulis: Evan Hendra | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, MARTAPURA -– Pada H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah (H) tahun 2014, kendaraan angkutan barang dilarang untuk melintasi ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) Kabupaten OKU Timur. Demikian diungkapkan Kabid DLLAJ Subani dikonfirmasi, Senin (21/7/2014).

Menurut Subani, larangan terhadap kendaraan angkutan barang melintasi ruas jalan baik jalan utama maupun jalan alternatif karena saat ini sudah memasuki masa arus mudik H-7 menjelang perayaan Idul Fitri.

“Tentunya kita tidak ingin pemudik mengalami gangguan karena iring-iringan kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat lainnya saat melakukan perjalanan pulang kampung,” ujar Subani.

Menurut Subani, mulai H-7 petugas sudah diintensifkan untuk mengawasi kendaraan yang melintas baik kendaraan angkutan barang, maupun angkutan mudik apakah mengalami peningkatan atau belum.

“Kalau untuk angkutan barang saya rasa sudah dari pusat sudah dilarang. Kecuali kendaraan pengangkut semabako dan bahan pokok lainnya. Kita sudah mengintensifkan petugas untuk melakukan penghitungan kendaraan yang melintas setiap jamnya dengan sistim shift. Nanti akan diketahui peningkatan kendaraan berapa persen setiap harinya apakah meningkat atau tidak dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved