Berkas Tuntutan Vonis Eddy Yusuf Setebal 200 Halaman

Terdakwa dugaan tipikor Dana Bansos OKU 2008 itu langsung maju melangkah menuju kursi pesakitan.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Eddy Yusuf menjalani sidang putusan di PN Tipikor Palembang, Selasa (15/7/2014). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Begitu majelis hakim tipikor yang diketuai Ade Komarudin tiba di ruang sidang, sidang putusan terhadap Eddy Yusuf dimulai, Selasa (15/7/2014).

Terdakwa dugaan tipikor Dana Bansos OKU 2008 itu langsung maju melangkah menuju kursi pesakitan.

"Amar putusan akan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim. Apalagi, berkasnya lumayan tebal, yakni lebih dari 200 halaman," kata Ade.

Putusan masih berjalan sampai saat ini. Di akhir sidang nanti akan diketahui apa vonis majelis hakim terhadap mantan Wagub Sumsel itu.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Eddy Yusuf
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved