Akhirnya PT Pinango Ganti Tanah Warga Sebesar Rp 14 Juta per Hektar

akhirnya pihak PT Pinago Utama akan membayar ganti rugi tuntutan lahan seluas 25 hektar.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Setelah 30 kali rapat pembahasan ganti rugi lahan yang dituntut oleh Syamsu Somad Cs dengan PT Pinago Utama di Kecamatan Sanga Desa difasilitasi oleh DPRD tidak menemukan kata sepakat. Pertemuan kembali di ruang rapat Sekda, difasilitasi oleh Pemkab Muba, Jumat (11/7) akhirnya pihak PT Pinago Utama akan membayar ganti rugi tuntutan lahan seluas 25 hektar.

Assisten I Bidang Pemerintahan, Rusli SP, menjelaskan, sengketa lahan Syamsu Cs ini terjadi sejak tahun 2008 lalu hingga sekarang. Dimana sebelumnya DPRD memfasilitasi kedua belah pihak untuk ganti rugi. Namun hingga 30 kali rapat tidak menemukan kata sepakat. Sebab pihak Syamsu Cs mengajukan Rp 50 juta perhektar untuk ganti rugi, sehingga pihak Pinago kesulitan untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Oleh karena itu, Syamsu Cs mengirimkan surat kepada Pemkab untuk minta difasilitasi. “Dengan surat tersebut, Pemkab memfasilitasi pada rapat pertama, dimana pihak Syamsu tetap bersikukuh dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 50 juta perhektar. Dan tidak menemukan kata sepakat,”ungkap Rusli.

Selanjutnya, pada rapat kedua, yang dihadirin oleh manajemen Pinago serta intansi terkait tuntutan Syamsu Cs diturunkan menjadi Rp 25 juta perhektar. Namun pengajuan harga tetap tidak disetujui oleh Pinago, dan pada rapat ketiga akhirnya kedua belah pihak menemukan kata sepakat, tuntutan dari Rp 25 Juta perhektar menjadi Rp 14 juta hektar dan pihak Pinago pada rapat hari ini (kemarin,red) akan membayar ganti rugi tersebut. “Alhamdulillah, sengketa lahan Syamsu Cs ini sudah dari tahun 2008 lalu, dan tuntutan yang diminta bisa dipenuhi dengan harga Rp 14 Juta perhektar,” ujarnya.

Rusli menambahkan, dengan diganti ruginya oleh pihak Pinago, masyarakat pemilik lahan yang menunggu bertahun-tahun lamanya bisa memanfaatkan uang ganti rugi untuk keperluan yang bermanfaat. “Saya harapkan masyarakat yang menerima ganti rugi bisa memanfaatkan biayanya dengan baik,”harapnya.

Terpisah pemilik lahan, Syamsu Somad, mengatakan, terima kasih kepada Pemkab Muba yang telah memfasilitasi. Karena sengeketa lahan ini sudah berlarut-larut lamanya, tentunya kami menuntut keadilan karena tanah yang diserobot perusahaan adalah tanah miliknya dan keluarganya. “Surat kepemilikan yang saya miliki sah dan BPN sudah menelitinya dan menyatakan sah, makanya pihak Pinago bersedia mengganti rugi,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved