KPK Tahan Romi Herton dan Istrinya
Romi Ditahan, Pemkot Palembang Belum Ambil Langkah
Panggilan oleh KPK tersebut untuk dilakukan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada kasus gratifikasi pengurusan sengketa pilkada.
Penulis: Siti Olisa | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni lalu terkait dugaan suap pada pengurusan sengketa pilkada Palembang, Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito langsung ditahan usai pemeriksaan pertama dengan status tersangka.
Penahanan dilakukan karena Romi Herton dan Masyito diduga memberikan keterangan palsu dan diduga memberikan hadiah kepada Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar.
Sebelumnya, keduanya mendapatkan panggilan dari KPK, Kamis (10/07/2014). Panggilan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ratu Dewa membenarkan hal tersebut. “Ya benar ditahan,” ucapnya singkat saat dihubungi Kamis petang.
Saat ditanya mengenai bagaimana Pemerintahan Kota Palembang selanjutnya setelah Walikota Romi Herton ditahan, Ratu Dewa enggan berkomentar lebih banyak. “Kita belum tahu bagaimana selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Kamis siang, Juru Bicara KPK RI Johan Budi SP saat dihubungi mengatakan pemanggilan oleh KPK terhadap Walikota Palembang dan istrinya dijadwalkan untuk pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi pada Pilkada 2013.
